Senin, 05 Maret 2012

POLITICAL COMMUNICATION


 Secara sederhana, komunikasi politik (political communication) adalah komunikasi yang melibatkan pesan-pesan politik dan aktor-aktor politik, atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan pemerintah. Dengan pengertian ini, sebagai sebuah ilmu terapan, komunikasi politik bukanlah hal yang baru. Komunikasi politik juga bisa dipahami sebagai komunikasi antara ”yang memerintah” dan ”yang diperintah”.

Mengkomunikasikan politik tanpa aksi politik yang kongkret sebenarnya telah dilakukan oleh siapa saja: mahasiswa, dosen, tukang ojek, penjaga warung, dan seterusnya. Tak heran jika ada yang menjuluki Komunikasi Politik sebagai neologisme, yakni ilmu yang sebenarnya tak lebih dari istilah belaka.
 Dalam praktiknya, komuniaksi politik sangat kental dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, dalam aktivitas sehari-hari, tidak satu pun manusia tidak berkomunikasi, dan kadang-kadang sudah terjebak dalam analisis dan kajian komunikasi politik. Berbagai penilaian dan analisis orang awam berkomentar sosal kenaikan BBM, ini merupakan contoh kekentalan komunikasi politik. Sebab, sikap pemerintah untuk menaikkan BBM sudah melalui proses komunikasi politik dengan mendapat persetujuan DPR


  1. David Easton: Sistem politik merupakan alokasi nilai-nilai, dimana pengalokasian nilai-nilai itu bersifat paksaan atau dengan kewenangan, dan mengikat masyarakat secara keseluruhan.
  2. Robert A. Dahl: Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan-hubungan antar manusia yang melibatkan, sampai pada tingkat yang berarti, kontrol, pengaruh, kekuasaan, atau wewenang.
  3. Gabriel A. Almond:  Sistem politik merupakan sistem interaksi yang terjadi di dalam masyarakat merdeka yang menjalankan fungsi integrasi untuk mencapai kesatuan dalam masyarakat dan fungsi adaptasi terhadap lingkungan, baik lingkungan dalam sistem sendiri maupun lingkungan diluar sistem.
Dengan demikian secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai sistem interaksi yang terjadi dalam masyarakat melalui mana dialokasikan nilai-nilai, dengan menggunakan paksaan yang bersifat sah (otoritatif). Sistem interaksi berarti adanya interaksi antar aktor politik, baik individu dengan individu, individu dengan institusi, atau institusi dengan institusi. Alokasi nilai berarti adanya transfer nilai yang dianggap berharga dalam suatu masyarakat yang bisa jadi berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Sedangkan kekuasaan otoritatif berarti pengalokasian nilai dilakukan oleh pihak-pihak  yang memiliki kewenangan atau otoritas yang diakui dalam masyarakat tersebut.
Istilah Komunikasi Politik mulai banyak disebut sejak tahun 1960an ketika Gabriel Almond menerbitkan bukunya “The Politics of Development Area”, dimana dia menyebutkan bahwa komunikasi politik merupakan salah satu fungsi yang selalu ada dalam setiap sistem politik. Menurut Almond, fungsi yang dijalankan oleh sistem politik adalah:

  • Fungsi Input
  1. Sosialisasi Politik dan Rekruitmen
  2. Sosialisasi politik merupakan proses internalisasi nilai-nilai politik yang ada dalam masyarakat, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sedangkan rekrutmen merupakan seleksi individu-individu yang berkualitas untuk duduk dalam jabatan politik maupun jabatan publik.
  3. Artikulasi Kepentingan. Merupakan proses penyampaian kepentingan atau kebutuhan masyarakat, baik oleh individu, kelompok, atau lembaga,  kepada lembaga-lembaga politik atau pemerintah yang berwenang untuk membuat kebijakan.
  4. Agregasi Kepentingan. Merupakan proses untuk mengubah atau mengkonversikan berbagai kepentingan atau kebutuhan masyarakat yang telah diartikulasikan menjadi alternative-alternatif kebijakan.
  5. Komunikasi Politik. Merupakan proses penyampaian pesan-pesan politik dari komunikator kepada komunikan dengan menggunakan berbagai media dan menghasilkan efek tertentu.


  • Fungsi Output
  1. Pembuatan Peraturan. Merupakan proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh lembaga pembuat kebijakan (lembaga eksekutif dan lembaga legislatif).
  2. Penerapan Peraturan. Merupakan proses implementasi atau penerapan kebijakan yang telah dibuat sebelumnya oleh lembaga pembuat kebijakan, penerapan peraturan dilaksanakan oleh lembaga eksekutif (pemerintah).
  3. Ajudikasi Peraturan. Merupakan proses pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam penerapan peraturan ataupun pengawasan terhadap penerapan peraturan yang dinyatakan dengan keputudan hokum. Ajudikasi peraturan dilaksanakan oleh lembaga yudikatif.

Semua fungsi yang dijalankan oleh sistem politik tersebut pada dasarnya dilaksanakan melalui sarana komunikasi. Proses komunikasi terjadi pada saat fungsi-fungsi yang lain dijalankan. Komunikasi politik menyambungkan antar semua bagian dari sistem politik, sehingga sistem politik itu bisa berjalan dengan baik.
Menurut Almond, pemisahan fungsi komunikasi politik adalah untuk menjelaskan fungsi komunikasi politik sebagai sebuah fungsi tersendiri dalam sebuah sistem politik, sekalipun memang arus komunikasi politik melintasi semua fungsi yang terdapat dalam sistem politik. Disamping itu, bila komunikasi politik tidak disendirikan dalam bahasan mengenai fungsi yang dijalankan oleh suatu sistem politik, maka kita akan kehilangan satu alat yang esensial dalam membandingkan antar sistem politik dan untuk mencirikan penampilan dari sistem-sistem tersebut.